Perda Toko Swalayan Akhirnya Digugat
jpnn.com, SURABAYA - Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya digugat.
Advokat Muhammad Sholeh melayangkan permohonan uji materiil, khususnya terkait jam operasional swalayan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sholeh datang ke kantor PN ditemani tiga kolega sesama pengacara.
Mereka langsung menuju ke kasir pendaftaran gugatan di lantai 2 gedung administrasi PN Surabaya.
Mereka mendapat nomor register perkara 01.P/HUM/2017/PN.Sby.
Ditemui setelah pendaftaran, Sholeh menyatakan bahwa pelarangan toko swalayan buka 24 jam menafikan keberadaan Surabaya sebagai kota metropolitan.
Padahal, pembukaan toko swalayan selama 24 jam membuat ratusan ribu warga bergeliat.
''Keberadaan mereka saat malam turut membantu perputaran ekonomi daerah," ujar pria 41 tahun itu.
Perda 8/2014 tentang penataan toko swalayan akhirnya digugat.
- Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
- Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap
- Nenek Ini Dituduh Mencuri Cokelat di Palembang, Begini Kronologinya
- Mendag Zulhas Resmikan Domart di Malaysia, Minimarket Pertama yang Jual Produk Indonesia
- Komplotan Pencuri Minimarket Lintas Provinsi Masih Bergentayangan, Waspadalah
- Perampokan di Indomaret depan Bandara Lombok Terekam CCTV, Uang Rp 17 Juta Raib