Perdagangan Bayi di Medan, Tersangka Beli Rp 5 Juta, Dijual Lagi Rp 28 Juta
Kamis, 18 Februari 2021 – 05:45 WIB

Ilustrasi. (ANTARA/HO)
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Sebelumnya, Subdirektorat IV / Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan, Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(antara/jpnn)
Polda Sumut masih mendalami kasus perdagangan bayi di Medan. Berdasar pengakuan tersangka, bayi dibelinya Rp 5 juta. Namun, tersangka menjual lagi bayi tersebut Rp 28 juta, kepada polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut