Perdagangan Produk Hewan Langka Online Dibongkar
Jumat, 11 April 2014 – 20:29 WIB

Perdagangan Produk Hewan Langka Online Dibongkar
Modusnya, kata Alex, pelaku menjual barang itu seolah-olah menjual souvenir dan aksesoris yang telah dikemas rapi. Di tokonya, Alex menambahkan, pelaku juga menyediakan makanan suplemen tradisional seperti dari sarang Burung Walet.
Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik. Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Praktik jual beli produk olahan berbahan dasar hewan langka yang dilindungi secara online dibongkar Bareskrim Polri. Seorang tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang