Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap
jpnn.com, SIDOARJO - Pria berinisial M (48) diringkus Unit IV Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo karena menjual satwa dilindungi.
Satwa berupa burung langka dari Papua itu diamankan di tempat tinggal tersangka di Sidorejo, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (12/10).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan tersangka memperdagangkan satwa jenis burung endemik yang dilindungi. Hal itu melanggar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Burung-burung itu yakni tiga Cenderawasih Toowa Cemerlang, empat Cenderawasih Kuning, satu Cenderawasih Mati Kawat, dua Cenderawasih Raja, satu Cenderawasih Botak, lima Betet, dan tujuh Nuri Bayan.
"Tersangka mendapatkan burung tersebut dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita," ujar Kusumo, Senin (18/10).
Setelah mendapatkan burung langka itu, M memasarkannya secara online kepada penggemar burung di media sosial.
"Untungnya bervariasi, sampai jutaan rupiah," kata dia.
Saat ini burung tersebut diserahkan ke BKSDA Jatim. Rencananya akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya.
M, warga Sidoarjo mendapat keuntungan menjual berbagai jenis cenderawasih jutaan rupiah.
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Karantina Papua Selatan Menggagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
- Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
- Puluhan Ribu Warga di Sidoarjo Siap Menangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
- OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Sosok Ini Sebagai Tersangka