Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap

Perdagangkan Berbagai Jenis Cenderawasih, Pria di Sidoarjo Ditangkap
Tersangka M yang memperdagangkan berbagai jenis Cendrawasih (tengah). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

M dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kusumo. (mcr12/jpnn)

M, warga Sidoarjo mendapat keuntungan menjual berbagai jenis cenderawasih jutaan rupiah.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News