Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran 8.367 butir pil ekstasi dari dua tersangka, MFA (20) dan F (31).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.
"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin," ungkap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus, Kamis (30/3).
Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar menambahkan saat dilakukan pengejaran, MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu.
"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," ungkapnya.
Dia menambahkan MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya.
Akhirnya setelah dilakukan pengejaran sekitar 10 menit, pelaku diringkus aparat kepolisian.
"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," kata Manapar.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan 8.367 butir ekstasi diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online