Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk

Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8.367 pil ekstasi. (ANTARA/Annisa Firdausi/23)

jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran 8.367 butir pil ekstasi dari dua tersangka, MFA (20) dan F (31).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.

"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin," ungkap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus, Kamis (30/3).

Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar menambahkan saat dilakukan pengejaran, MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu.

"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," ungkapnya.

Dia menambahkan MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya.

Akhirnya setelah dilakukan pengejaran sekitar 10 menit, pelaku diringkus aparat kepolisian.

"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," kata Manapar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan 8.367 butir ekstasi diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News