Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
Kamis, 30 Maret 2023 – 21:22 WIB

Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8.367 pil ekstasi. (ANTARA/Annisa Firdausi/23)
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan 8.367 butir ekstasi diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Minat Olahraga di Pekanbaru Meningkat, Joging di Ruang Terbuka Jadi Tren Baru
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka