Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk
Kamis, 30 Maret 2023 – 21:22 WIB
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan 8.367 butir ekstasi diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini