Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak

Saat ini, aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah pun cenderung membuat industri berada dalam situasi sulit.
Misalnya saja, pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang salah satunya mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, disusun tanpa melibatkan pihak yang terdampak.
Pun perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang salah satunya mengatur mengenai penyeragaman kemasan, sangat berpotensi membuat rokok ilegal semakin sulit dibedakan dengan produk legal bila benar-benar dilanjutkan.
Untuk itu, ia meminta pemerintah benar-benar berupaya mengatasi persoalan rokok ilegal yang semakin menjamur di Indonesia.
Pemerintah perlu lakukan pemberantasan rokok ilegal secara terkoordinasi. Pemerintah jangan membuat kebijakan yang justru mendorong berkembangnya rokok ilegal seperti kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi, terlalu jauh dari kemampuan daya beli masyarakat.
"Kebijakan yang mengarah pada penyeragaman kemasan baik warna maupun tulisan dan kebijakan yang terlalu restriktif pada penjualan dan iklan rokok - kombinasi itu semua akan sangat menguntungkan rokok ilegal,” ucap Benny.(mcr10/jpnn)
Survei Indodata menunjukkan peredaran rokok ilegal mencapai 46,95 persen. Industri hasil tembakau sangat dirugikan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan