Perekat Nusantara Desak Polri Tangkap & Tahan Azam Khan, Simak Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Perekat Nusantara dan LBH MADN selaku kuasa hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak polisi memproses hukum Azam Khan yang diduga melakukan ujaran kebencian.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Salestinus mengatakan dalam video yang beredar Azam Khan turut menyampaikan pernyataan secara bergantian dengan Edy Mulyadi.
"Mengapa tidak dilakukan tindakan kepolisian? Di dalam video rekaman itu Azam Khan bersama-sama Edy Mulyadi, secara bergantian mengeluarkan pernyataan yang kontennya sama, yaitu ujaran kebencian dan bermuatan SARA," kata Petrus dalam keterangannya kepada JPNN.com, Selasa (1/2) malam.
Pria asal NTT itu mengatakan pernyataan Azam Khan jauh lebih mendiskreditkan Suku Dayak di Kalimantan.
Menurut Petrus, bila dikaji secara mendalam narasi yang diucapkan Azam Khan diianggap telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat dan ujaran kebencian antar individu dan golongan.
"Namun belum dilakukan suatu tindakan kepolisian apa pun," kata Petrus.
Pada sisi lain, lanjut Petrus, narasi Azam Khan telah merendahkan harga diri dan martabat manusia di Kalimantan dari sudut pandang apa pun.
"Dengan narasinya (Azam Khan, red) bahwa hanya monyet yang mau tinggal di Kalimantan dan menolak tinggal di Kalimantan. Dia telah mengangkat derajat monyet, tetapi mendiskreditkan martabat Suku Dayak di Kalimantan secara keseluruhan," kata Petrus.
Kuasa hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak polisi memproses hukum Azam Khan yang diduga melakukan ujaran kebencian
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara