Perekat Nusantara Desak Polri Tangkap & Tahan Azam Khan, Simak Alasannya
Rabu, 02 Februari 2022 – 03:05 WIB
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.
Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kuasa hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mendesak polisi memproses hukum Azam Khan yang diduga melakukan ujaran kebencian
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Orang Kepercayaan Kapolri Ini Terpilih Jadi Ajudan Prabowo
- Ace Hasan Siapkan Pendidikan TNI-Polri Menuju Indonesia Emas 2045
- Komposisi Menteri dan Wamen Prabowo: TNI 9 dan Polri 5
- Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri