Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Wamenag Pastikan Hal Ini Tak Terjadi

Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Wamenag Pastikan Hal Ini Tak Terjadi
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penegasan tegas soal pernikahan beda agama. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Video viral yang menunjukkan perempuan berjilbab menikah di gereja mengundang reaksi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Wamenag Zainut memastikan peristiwa yang diduga pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Pasal ini pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada  2014 dan sudah keluar putusan penolakan dari MK.

"Jadi, penting bagi kita untuk melihat persoalan ini dengan kembali pada bagaimana hukum agama itu mengatur perkawinan juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Wamenag Zainut yang dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).

Dia melanjutkan, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak bisa dipisah dari konteks agama. Di Islam sangat jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama.

Diketahui, Warga Kota Semarang dihebohkan video sepasang pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor. 

Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai hijab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam. Konselor Pernikahan Beda Agama Ahmad Nurcholis mengatakan prosesi tersebut terjadi di Kota Semarang. “Saya menjadi saksi pernikahan beda agama itu kemarin Sabtu," ujarnya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (7/3). 

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah. Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya di Gereja St. Ignatius, Krapyak. 

Wamenag Zainut menyatakan perempuan berjilbab yang menikah di gereja tidak akan tercatat di KUA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News