Perempuan Guru Honorer Pendukung Prabowo – Sandi Ditangkap

Kasus ujaran kebencian di media sosial, lanjutnya, selalu berujung kepada penyesalan yang datangnya belakangan setelah diciduk aparat keamanan. Di saat kondisi seperti itulah pelaku menyadari kesalahannya.
Agung menambahkan, kasus ujaran kebencian marak seiring berkembang pesatnya teknologi media sosial. Bahkan, sebagian orang masih beranggapan apa yang dilakukannya bentuk kebebasan berpendapat namun. Nyatanya, ketika diuji di pengadilan, orang tersebut dinyatakan bersalah.
”Kalau memang itu bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan pokok pikiran, maka saat di persidangan akan terbukti atau tidak. Karena perbuatan itu tidak lepas dari unsur pidana,” katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Ryamizard Ryacudu Tanggapi Isu Referendum Aceh
Agung menyarankan masyarakat hati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di antaranya dengan tidak sembarangan mengunggah hal-hal berbau provokasi.
”Kebanyakan saya lihat juga hanya ikut-ikutan membagian status orang lain. Itu sama saja, karena secara undang-undang akan dikaitkan dengan ikut serta namanya,” ujarnya. (ang/daq/ign)
Dua warga Kalteng, salah satunya guru honorer pendukung Prabowo – Sandiaga, ditangkap polisi dalam kasus menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening