Perempuan Hamil Tua di Jawa Timur Terlibat Perdagangan Orang, Astaga
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan tersangka ini sebenarnya tidak memiliki kantor resmi. Hanya saja dirinya pernah bekerja di PT penyalur tenaga kerja.
"Tersangka ini mengaku sebagai pemilik PT Bina Muda Cendikia yang alamatnya di Bangkalan, Madura, tapi semua itu fiktif, tersangka ini cuma penyanyi elekton," ucapnya.
Niko juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh tersangka. Sebab dalam menarik uang korban, tersangka ini juga akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.
"IF dikenai Pasal 2 atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 378 KUHP. dan jika terbukti di persidangan, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling Rp 120 juta," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang perempuan yang tengah hamil tua karena diduga terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang dengan modus rekrutmen buruh migran ke Australia.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Elektabilitas Calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Melejit, Capai 62,2 Persen
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Kemenlu & IJMI Gelar Seminar, 'Cegah Kerja Paksa & Perdagangan Orang'
- Kontrak Kerja PPPK Semua Rata 5 Tahun, Kenaikan Gaji Sama dengan PNS
- Bahas Bahaya Praktik TPPO, Kepala BP2MI dan Menko Polhukam Siap Menggebuk Sindikat
- Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar