Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya
Sabtu, 09 Mei 2020 – 06:18 WIB
"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.(ngopibareng/jpnn)
Polisi membekuk seorang perempuan yang melakukan kasus penipuan dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah