Perempuan Ini Sungguh Bermulut Manis, Sudah 56 Orang jadi Korbannya
Sabtu, 09 Mei 2020 – 06:18 WIB

Perempuan pelaku kasus penipuan. Foto: ngopibareng/jpnn
"Tersangka mengakui untuk uang investasi para korban tersebut di gunakan sendiri dan untuk ikut arisan serta dihutangkan kepada orang lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara diatas lima tahun," ujarnya.(ngopibareng/jpnn)
Polisi membekuk seorang perempuan yang melakukan kasus penipuan dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka