Perempuan Inisial J Mencari Uang dengan Cara Haram, Digerebek, Tak Bisa Mengelak

Perempuan Inisial J Mencari Uang dengan Cara Haram, Digerebek, Tak Bisa Mengelak
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng (kiri) didampingi perwira dari Bidang Humas Polda setempat di Palangka Raya, Jumat (8/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitasnya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.

"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.

"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya," kata dia. (antara/jpnn)

Perempuan inisial J digerebek, simak pengakuannya kepada pihak kepolisian yang menangkapnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News