Perempuan Inisial J Mencari Uang dengan Cara Haram, Digerebek, Tak Bisa Mengelak

"Pengakuannya sabu dari seseorang yang ia juga tidak kenal identitasnya, ia juga mengambil keuntungan per gram sebesar Rp100 ribu. Maka dari itu kami terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari wanita lain tersebut," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Kami berikan ancaman tertinggi untuk memberi efek jera terhadap tersangka. Saya juga pastikan bahwa kami tidak akan berhenti memberantas narkoba di wilayah hukum kami," ujarnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada warga Kalteng jangan ragu dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkotika.
"Sekecil apapun informasi yang diberikan, kami akan selidiki dan tangkap pelaku-nya," kata dia. (antara/jpnn)
Perempuan inisial J digerebek, simak pengakuannya kepada pihak kepolisian yang menangkapnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol