Perempuan Inisial J Mencari Uang dengan Cara Haram, Digerebek, Tak Bisa Mengelak

Perempuan Inisial J Mencari Uang dengan Cara Haram, Digerebek, Tak Bisa Mengelak
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng (kiri) didampingi perwira dari Bidang Humas Polda setempat di Palangka Raya, Jumat (8/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap perempuan berinisial J (41), warga Jalan Suka Damai Gang Fitra Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ibu rumah tangga yang tinggal di Sampit itu ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu dengan barang bukti yang 40,16 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Sabtu (9/1), mengatakan J ditangkap pada Kamis (7/1).

"Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita 40,16 gram dari sembilan paket beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital," kata Nono Wardoyo di Palangka Raya.

Kombes Nono menjelaskan, J yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah lama diintai oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng karena termasuk dalam jaringan narkotika yang sudah tujuh bulan menjual barang haram yang didatangkan dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Ditangkapnya penjual sabu-sabu itu usai anggota menerima laporan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering sekali melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar.

"Atas hal itu tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga diketahui keberadaan tersangka. Sampai akhirnya dilakukan penggerebekan dan mengamankan barang bukti narkotika tersebut," ucap-nya.

Tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya. Dia mendapat sabu-sabu dari seorang perempuan yang tak diketahui alamatnya dengan harga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta dalam setiap lima gram.

Perempuan inisial J digerebek, simak pengakuannya kepada pihak kepolisian yang menangkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News