Perempuan Pelapor Kasus Korupsi Malah jadi Tersangka, Begini Ceritanya, Oalah

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar menjelaskan mengenai langkah penyidik kepolisian yang menetapkan seorang wanita bernama Nurhayati sebagai tersangka.
Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Fahri menyebut kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriadi.
"Informasi dari Ketua BPD Desa Citemu dan sumber informasi lainnya dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh tersangka Supriadi terhadap penggunaaan anggaran APBD 2019-2020," kata Fahri dalam siaran persnya, Minggu (20/2).
Dari informasi itu, tim Polres Kota Cirebon langsung melakukan pengusutan dan menemukan bukti permulaan cukup menjerat pihak yang harus bertanggung jawab.
"Sampai proses penyidikan dan penetapan tersangka Supriadi. Kemudian kami kirimkan berkas ke jaksa penuntut umum,” kata dia.
Namun, setelah berkas dikirim ke jaksa, pihak Korps Adhyaksa menyatakan berkas belum lengkap atau P19.
Penyidik Polres Cirebon kembali mencari bukti lain. Berdasarkan petunjuk dari tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Fahri menyebut pihaknya langsung memeriksa Nurhayati yang merupakan bendahara desa.
Polres Cirebon menjelaskan mengenai Nurhayati si perempuan pelapor kasus korupsi yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka