Perempuan Penganiaya Ibu Kandung yang Viral Itu Akhirnya Diciduk, Nih Penampakannya
Senin, 26 Oktober 2020 – 23:12 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kedua kiri) pada saat melakukan rilis kasus penganiayaan ibu oleh anak kandungnya, di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (26/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT
FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan.(antara/jpnn)
Perempuan berinisial FA, 24, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun itu akhirnya diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti