Perempuan Penganiaya Ibu Kandung yang Viral Itu Akhirnya Diciduk, Nih Penampakannya
Senin, 26 Oktober 2020 – 23:12 WIB
FA dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat bulan.(antara/jpnn)
Perempuan berinisial FA, 24, terduga pelaku penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 60 tahun itu akhirnya diringkus jajaran Polresta Malang Kota, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terseret Arus Sungai Amprong Kota Malang, 2 Anak Perempuan Meninggal Dunia
- Penjelasan BMKG soal Gempa Magnitudo 5,3 yang Mengguncang Malang
- Workshop Film Fesbul Tingkatkan Kompetensi Anak Muda Malang di Bidang Kreatif
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda