Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...

Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...
Terpidana Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Tagalog Jefry K. Tindik dalam sidang PK kasusnya di PN Sleman, Jogjakarta, Rabu (4/3). Foto: Setiaky/Jawa Pos Radar Jogja/JPNN

Sepengetahuan Soni, Mary adalah orang yang rajin dan tak pernah membuat masalah selama berada di lapas. Mary justru punya penghasilan dari keterampilannya membuat kerajinan rajutan. Sebagian uang hasil jerih payahnya itulah yang kemudian dikirim kepada keluarganya di Filipina.

Kepada Soni, Mary pernah bercerita tentang kasus yang menjeratnya itu. Dia mengaku dijebak kenalannya, Christin, yang menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Syaratnya, Mary harus mengantar ’’barang’’ –yang ternyata heroin– ke Indonesia melalui Bandara Adisutjipto, Jogjakarta.

Dia percaya pada omongan Christin karena kenal baik. Bahkan, orang tua Christin adalah saksi pernikahan Mary dengan mantan suaminya. Mantan suaminya itu pula yang merekomendasi Mary agar menghubungi Christin jika ingin mencari pekerjaan.

’’Dia orang miskin. Rela menjadi pembantu rumah tangga di luar negeri demi kehidupan lebih baik. Khususnya untuk menghidupi dua anaknya yang masih kecil-kecil,’’ ungkap pria yang sehari-hari berjualan jamu herbal di Pasar Beringharjo, Jogja, itu.

’’Kepada saya, Mary pernah mengatakan bahwa dirinya mau dihukum seumur hidup. Tapi, jangan dihukum mati. Dia ingin melihat dua anaknya tumbuh dewasa,’’ lanjut Soni.

Selama ini Soni berkomunikasi dengan Mary dengan bahasa Indonesia seadanya. Sekadar untuk percakapan ringan. Itu pun setelah Mary lama bergaul dengan penghuni lapas lain. Dia belajar bahasa Indonesia.

’’Menurut penghuni lapas lain, Mary nggak neko-neko. Banyak yang menyayangkan dia divonis mati karena orangnya memang baik,’’ papar Soni.

Sementara itu, dalam sidang PK kemarin dua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah rohaniwan Pastor Bernhard Kieser dan Agus Irwanto dari Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) LIA Jogjakarta. Keduanya dihadirkan tim kuasa hukum terpidana yang diketuai Rudyantho.

MARY Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, merupakan satu di antara 10 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News