Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...
Jumat, 06 Maret 2015 – 14:37 WIB
Seusai sidang, Marliyus memaparkan bahwa semua keterangan saksi telah disimpulkan dalam berita acara. Pendapat hakim bisa menerima atau menolak novum yang diajukan pemohon PK. ’’Semua terungkap. Tapi, tentang pendapat hakim sifatnya rahasia. Kami tak bisa sampaikan di sini,’’ jelasnya.
Percepatan putusan PK, lanjut Marliyus, bergantung hakim agung di MA. ’’Kami hanya administrasi dan melaporkan fakta sidang,’’ lanjutnya.
Jaksa penuntut umum Sri Anggraeni Astuti mengatakan, seusai sidang PK, terpidana bisa sewaktu-waktu dipindah dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan. Apakah hal tersebut harus menunggu putusan MA atau tidak, Anggraeni tidak bisa memastikannya. (*/c5/c10/ari)
MARY Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, merupakan satu di antara 10 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
- Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
- Tony Wenas, Antara Misi di Freeport dan Jiwa Rock
- Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor