Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...

Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...
Terpidana Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Tagalog Jefry K. Tindik dalam sidang PK kasusnya di PN Sleman, Jogjakarta, Rabu (4/3). Foto: Setiaky/Jawa Pos Radar Jogja/JPNN

Seusai sidang, Marliyus memaparkan bahwa semua keterangan saksi telah disimpulkan dalam berita acara. Pendapat hakim bisa menerima atau menolak novum yang diajukan pemohon PK. ’’Semua terungkap. Tapi, tentang pendapat hakim sifatnya rahasia. Kami tak bisa sampaikan di sini,’’ jelasnya.

Percepatan putusan PK, lanjut Marliyus, bergantung hakim agung di MA. ’’Kami hanya administrasi dan melaporkan fakta sidang,’’ lanjutnya.

Jaksa penuntut umum Sri Anggraeni Astuti mengatakan, seusai sidang PK, terpidana bisa sewaktu-waktu dipindah dari Lapas Wirogunan ke Nusakambangan. Apakah hal tersebut harus menunggu putusan MA atau tidak, Anggraeni tidak bisa memastikannya. (*/c5/c10/ari)

 


MARY Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, merupakan satu di antara 10 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News