Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...

Perempuan yang Masuk Daftar Eksekusi Ini pun Terisak...
Terpidana Mary Jane didampingi penerjemah bahasa Tagalog Jefry K. Tindik dalam sidang PK kasusnya di PN Sleman, Jogjakarta, Rabu (4/3). Foto: Setiaky/Jawa Pos Radar Jogja/JPNN

Dua saksi itu dihadirkan untuk membuktikan bahwa Nuraini, penerjemah yang mendampingi Mary Jane selama penyidikan hingga sidang pada 2010, tak profesional. Akibatnya, Mary justru dirugikan. Sebab, Mary tak memahami bahasa hukum dan proses persidangan yang setiap percakapannya diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Rudyantho juga mempermasalahkan surat tugas dari kampus bagi Nuraini yang saat menjadi penerjemah sidang masih berstatus mahasiswa STBA LIA. ’’Surat itu dibuat hari Minggu. Ini jelas sejak awal ada rekayasa,’’ ungkap Rudyantho seusai sidang.

Advokat asal Jakarta yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia itu juga menyayangkan sikap jaksa yang tak menghadirkan Nuraini untuk diperiksa sebagai saksi. Agus Salim, advokat lain, menyatakan sempat terjadi salah pemahaman oleh Mary atas kalimat terjemahan Nuraini dalam bahasa Inggris. Akibatnya fatal bagi terpidana mati asal Filipina itu.

’’Mary ditanya apakah dia mengaku salah. Dijawabnya iya. Padahal, maksud yang dipahami Mary adalah apakah kamu menyesal. Ya, dia menyesal, tapi merasa tak bersalah karena dijebak,’’ paparnya.

Agus menegaskan, sesuai pasal 51 KUHAP, terdakwa suatu perkara berhak mengetahui dasar bahasa yang dimengerti saat menjalani sidang. Karena itu, jaksa wajib menghadirkan penerjemah yang kompeten. ’’Dia (Mary) hanya bisa bahasa Tagalog. Bukan Inggris,’’ katanya.

Sesuai keterangan Agus Irwanto, Nuraini adalah alumnus STBA LIA dengan spesifikasi bahasa Inggris. ’’Apakah Saudara Nuraini menguasai bahasa Tagalog,’’ tanya Rudyantho. Agus menjawab, ’’Tidak.’’

Setelah mendengar keterangan dua saksi, ketua majelis hakim menskors sidang yang berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 09.45. Skors dilakukan untuk membuat berita acara sidang.

Sidang kembali dibuka setelah jeda 2,5 jam. Dibuka lagi hanya tiga menit, Marliyus lantas mengetuk palu tiga kali untuk menutup sidang. ’’Dengan ini sudah tak ada sidang. Selanjutnya berita acara beserta pendapat hakim akan dikirim ke Mahkamah Agung secepatnya,’’ ujar Marliyus sebelum mengetuk palu.

MARY Jane Fiesta Veloso, 30, warga Filipina, merupakan satu di antara 10 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News