Pergoki Dua Sejoli Berduaan di Tenda, RB Malah Berbuat Begitu
Selasa, 01 Februari 2022 – 17:27 WIB

RB memerkosa seorang gadis yang dipergoki tengah berduaan bersama teman prianya di dalam tenda. Selain diperkosa, korban juga diperas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital