Pergoki Dua Sejoli Berduaan di Tenda, RB Malah Berbuat Begitu
Selasa, 01 Februari 2022 – 17:27 WIB
Tersangka dalam kasus ini diancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kata Kapolsek Muara Pawan.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan tempat wisata di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- KMP Bukit Raya Terbakar, Satu Kru Kapal Dilarikan ke RS Antonius Pontianak