Perguruan Tinggi Islam Harus Ubah Kurikulum, Begini Alasannya

Perguruan Tinggi Islam Harus Ubah Kurikulum, Begini Alasannya
Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof T Basaruddin. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Patdono Suwignjo mengungkapkan perguruan tinggi Islam harus mengubah kurikulumnya sebagai antisipasi era revolusi 4.0. Menurutnya, pada era teknologi, ada banyak pekerjaan yang akan hilang. Tidak ada yang tahu pekerjaan apa saja itu.

"Imbas dari akan banyak pekerjaan yang hilang. Apa saja itu, tidak ada satupun yang tahu. Namun, pastinya akan ada literasi baru yang harus ditambahkan yaitu literasi data, literasi teknologi, dan literasi human," kata Patdono usai membuka Konferensi Internasional ke-4 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Islam dengan tema Quality Assurance for Higher Education 4.0 in the Islamic World: Learning from the Past and Meeting the Future Challenges di Jakarta, Senin (28/10).

Pertanyaannya, lanjut Patdono, apakah kita harus merevisi standar nasional Dikti 4.0 untuk penyelenggaraan pembelajaran face to face. Sebab, dengan penerapan teknologi, pembelajaran online sudah keharusan.

Sebagai antisipasi terhadap banyaknya pekerjaan yang hilang, Patdono mengungkapkan, seluruh perguruan tinggi keagamaan dan umum harus mengubah kurikulum. Misalnya, bila tidak ada tentang literasi data maka harus dimasukkan. Begitu juga dengan literasi teknologi dan human harus ada.

"Intinya kurikulumnya harus ada literasi data, teknologi, dan human," ucapnya.

Pada kesempatan sama Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof T Basaruddin mengatakan, hingga saat ini Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTIN) di bawah Kementerian Agama yang terakreditasi A ada tujuh dari total 58. Dia berharap Konferensi Internasional ke- 4 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Islam akan mendongkrak jumlah akreditasi.

"Kami berharap Kemenag bisa lebih proaktif mendorong PTIN untuk meningkatkan mutu lewat peningkatan akreditasi," ucapnya.

Kriteria penilaian akreditasi adalah patokan minimal akreditasi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. Berlaku bagi akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi. Dan diharapkan menjadi daya dorong bagi unit pengelola program studi atau perguruan tinggi untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan.

Plt Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Patdono Suwignjo mengungkapkan perguruan tinggi Islam harus mengubah kurikulumnya sebagai antisipasi era revolusi 4.0.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News