Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Kamis, 05 April 2012 – 19:26 WIB

Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Diakui, saat ini memang ada pemahaman dualisme dalam mengelola pendidikan di Indonesia. Yakni, pendidikan yang di bawah pengelolaan Kemdikbud, dan di bawah pengelolaan Kemenag. "Dengan adanya UU PT ini , kita juga memiliki suatu sistem yang menjamin bahwa apa yang terjadi di Kemenag sama dengan Kemdikbud," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenai BOPT tersebut, lanjut Nursyam, tentunya semua ketentuannya sama dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.
"Hanya saja, ini untuk perguruan tinggi. Mengenai besaran unit costnya, kita akan tunggu hasil dari pembahasan dengan Kemdikbud. Karena mekanismenya diatur semua oleh Kemdikbud," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 62 perguruan tinggi agama Islam (PTAI), 52 diantaranya berstatus negeri. Sedangkan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Indonesia yang dikelola oleh Kemenag ada sebanyak 650. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tetap mengikuti segala macam bentuk kebijakan yang mengatur pendidikan tinggi yang diterbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Telkom Dorong Inovasi Digital untuk Pendidikan Inklusif Lewat Innovillage
- Gerakan Kampus Berdampak Dorong Perguruan Tinggi Jadi Pusat Solusi Masyarakat
- Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Fakultas Baru di IPDN Jatinangor
- Program PSPP Kemendikdasmen Juga Menyasar Sekolah Luar Biasa
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!