Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud

Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Perguruan Tinggi Islam Ikut Aturan Kemdikbud
Diakui, saat ini memang ada pemahaman dualisme dalam mengelola pendidikan di Indonesia. Yakni, pendidikan yang di bawah pengelolaan Kemdikbud, dan di bawah pengelolaan Kemenag. "Dengan adanya UU PT ini , kita juga memiliki suatu sistem yang menjamin bahwa apa yang terjadi di Kemenag sama dengan Kemdikbud," ujarnya.

Mengenai BOPT tersebut, lanjut Nursyam, tentunya semua ketentuannya sama dengan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan untuk jenjang sekolah dasar dan menengah.

"Hanya saja, ini untuk perguruan tinggi. Mengenai besaran unit costnya, kita akan tunggu hasil dari pembahasan dengan Kemdikbud. Karena mekanismenya diatur semua oleh Kemdikbud," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 62 perguruan tinggi agama Islam (PTAI),  52 diantaranya berstatus negeri. Sedangkan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Indonesia yang dikelola oleh Kemenag ada sebanyak 650. (cha/jpnn)


JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tetap mengikuti segala macam bentuk kebijakan yang mengatur pendidikan tinggi yang diterbitkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News