Perhatian! Pemkot Semarang Tutup 9 Ruas Jalan Saat Pemberlakuan PKM

Perhatian! Pemkot Semarang Tutup 9 Ruas Jalan Saat Pemberlakuan PKM
Suasana kawasan Kota Lama lengang usai penutupan sejumlah jalan protokol di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (31/12/2020). Foto: ANTARA/Aji Styawan

jpnn.com, SEMARANG - Sembilan ruas jalan di Kota Semarang akan ditutup pada waktu-waktu tertentu saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto mengatakan, mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu.

Dari sembilan ruas jalan tersebut, di antaranya akan ditutup selama 24 jam.

Ketiga ruas tersebut meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya.

Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.

Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang.

"Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah," kata Endro, Jumat (8/1).

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News