Perhatian! Pemkot Semarang Tutup 9 Ruas Jalan Saat Pemberlakuan PKM
jpnn.com, SEMARANG - Sembilan ruas jalan di Kota Semarang akan ditutup pada waktu-waktu tertentu saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto mengatakan, mekanisme penutupan tersebut sama seperti saat pemberlakuan PKM yang diperketat beberapa waktu.
Dari sembilan ruas jalan tersebut, di antaranya akan ditutup selama 24 jam.
Ketiga ruas tersebut meliputi Jalan Tanjung, Jalan Supriyadi, dan Jalan Lamper Tengah Raya.
Adapun enam ruas jalan lainnya, kata dia, akan ditutup mulai pukul 21.00 WIB dan dibuka pada pukul 06.00 WIB pada keesokan harinya.
Enam ruas yang dialihkan arus lalu lintasnya pada waktu tertentu tersebut antara lain Jalan Pahlawan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Letjen Suprapto di kawasan Kota Lama Semarang.
"Ini kelanjutan PKM yang sebelumnya. Masyarakat diharapkan menaati imbauan pemerintah," kata Endro, Jumat (8/1).
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Pemkot Semarang kembali memperketat aturan tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Rp 285 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Semarang
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang
- Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat