Perhatikan Tampang Pria Ini, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-Siap Saja

Perhatikan Tampang Pria Ini, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-Siap Saja
MK (28), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolda Banten, Jumat (28/1). Foto: Dokumentasi Polda Banten

Baca Juga: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri

"MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pria berinisial MK (28), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News