Perhatikan Tampang Pria Ini, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-Siap Saja
Rabu, 02 Februari 2022 – 08:41 WIB

MK (28), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolda Banten, Jumat (28/1). Foto: Dokumentasi Polda Banten
Baca Juga: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
"MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pria berinisial MK (28), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025