Perhatikan Tampang Pria Ini, Bagi yang Pernah Berhubungan dengannya Siap-Siap Saja
Rabu, 02 Februari 2022 – 08:41 WIB
Baca Juga: Beginilah Penampakan Bripka Bayu Usai Dipecat sebagai Anggota Polri
"MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pria berinisial MK (28), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya