Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK

Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK
Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK
Sebelumnya, LSM ICW menduga telah terjadi mark up perhitungan subsidi BBM hingga Rp 30 triliun. Jika harga BBM tidak naik, maka total beban subsidi BBM dan LPG hanya Rp 148 triliun. Perhitungan ICW tersebut mengacu pada harga rata-rata transaksi bulanan minyak di pasar Singapura. Ini merupakan metode yang umum digunakan pemerintah pada 2006.

Menanggapi dugaan mark up itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto menjelaskan, sesuai dengan Perpres 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu, bahwa penyediaan BBM tertentu (bersubsidi) di dalam negeri ditugaskan oleh Pemerintah melalui BPH Migas kepada Badan Usaha Pelaksana Public Service Obligation (PSO) dalam jumlah (kuota) tertentu.

”Jenis BBM bersubsidi terdiri dari premium, minyak tanah, dan minyak solar yang digunakan untuk transportasi, rumah tangga, usaha kecil (termasuk nelayan), dan layanan umum. Jumlah volume BBM bersubsidi setiap tahun dibahas dan ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah dalam bentuk UU APBN,” jelasnya.

Susyanto menambahkan, subsidi jenis BBM tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih antara biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi  dengan harga jual eceran netto (tidak termasuk pajak). Formula perhitungan subsidi BBM dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPR dalam sidang terbuka yang dapat diikuti oleh masyarakat.

JAKARTA - Penghitungan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejauh ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Formula subsidi BBM dibicarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News