Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK

Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK
Perhitungan Subsidi Sudah Diaudit BPK
”Biaya penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi dihitung berdasarkan harga patokan penyediaan BBM bersubsidi sesuai dengan harga indeks pasar di kawasan Asia Tenggara, ditambah dengan biaya pendistribusian BBM bersubsidi ke seluruh NKRI,” jelasnya.

Susyanto menambahkan, realisasi pendistribusian BBM bersubsidi dan besaran yang akan dibayarkan kepada Badan Usaha Pelaksana PSO terlebih dahulu diverifikasi oleh BPH Migas dan Kementerian Keuangan, dan diaudit oleh BPK setiap tahun, kemudian dilaporkan kepada DPR.

Sementara itu, pemerintah mengajukan kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter, sehingga besaran subsidi BBM dan LPG yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 137,4 triliun. Sementara jika harga BBM subsidi tetap di Rp 4.500 per liter, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp 178,6 triliun. (dms)

JAKARTA - Penghitungan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sejauh ini telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Formula subsidi BBM dibicarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News