Periksa 34 PPTKIS Nakal¸ Menaker Kerahkan 30 Pengawas

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 30 orang pengawas ketenagakerjaan dikerahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Pasalnya, mereka melanggar ketentuan Her Registrasi (daftar ulang).
Bila terbukti melakukan pelanggaran, sebanyak 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori Merah tersebut terancam dikenakan sanksi tegas. Yakni, pencabutan ijin operasional SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan).
“Menindaklanjuti hasil laporan her registrasi PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu,” kata Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (2/2).
Hanif mengatakan, tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa dinas tenaga kerja setempat.
“Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khsusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri dari tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut SIUPnya,” kata Hanif.
Materi pemeriksaan di antaranya mengenai fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 30 orang pengawas ketenagakerjaan dikerahkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 34 Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera