Periksa Boyamin Saiman, KPK Mendalami Hal Ini

Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Saya diminta menjadi direktur, ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin, saya katakan (soal) utang di bank, berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD, kemudian digugat pihak ketiga,” paparnya. Lalu, Boyamin mengaku juga ditanyakan apakah mengetahui atau tidak soal tender Bumi Rejo di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Terus, tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu, dan sepengetahuan saya, kan, memang tidak bisa ikut tender, sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.
Selain itu, lanjut Boyamin, penyidik KPK juga sempat bertanya soal gaji yang diterima dari PT Bumi Rejo.
Boyamin mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 5 juta.
"Terus (pertanyaan) terakhir nomor 8, gaji. Nah, itu Rp 5 juta, memang begitu," ujar Boyamin.
KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU.
Pengusutan TPPU Budhi ini merupakan pengembangan kasus korupsi, yakni turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
KPK menggali keterangan soal kedudukan dan kewenangan Boyamin Saiman sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit