Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Soal Uang Rp 52,3 Miliar

Periksa Edhy Prabowo, KPK Dalami Soal Uang Rp 52,3 Miliar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) terkait uang Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir benih bening lobster.

“Tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/3).

KPK menggali informasi itu saat memeriksa Edhy Prabowo sebagai saksi untuk tersangka suap perizinan ekspor benih bening lobster di KKP Amiril Mukminin dan kawan-kawan. Amiril merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dan kawan-kawan,” ungkap Ali.

Namun, Edhy Prabowo usai diperiksa mengaku akan memberikan penjelasan soal bank garansi tersebut di persidangan.

“Nanti di persidangan saja, biar enak,” kata Edhy.

Seperti diketahui, KPK pada Senin (15/3) menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga bersumber dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020.

Edhy diduga memerintahkan sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Selanjutnya, kepala BKIPM KKP memerintahkan kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

Penyidik KPK terus menggali terkait uang Rp 52,3 miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News