Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi

Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
Versi penyidik Pidana Khusus Kejagung, Awang yang kala kejadian masih menjabat Bupati Kutim, dijadikan tersangka karena ikut menyetujui pengalihan pengelolaan dana hasil penjualan saham KPC dari Pemkab Kutim ke KTE. Dengan tuduhan ikut menyetujui, Kejagung juga menetapkan 6 anggota dan mantan DPRD Sangata sebagai tersangka.

Namun menurut Darmono, Kejagung akan menuju hasil putusan kasasi atas Anung dan Apidian.  "Saya kira apapun hasilnya (putusan kasasi Anung dan Apidian) tetap akan dilakukan pemeriksaan (Awang) untuk menentukan tindak lanjut perkaranya," tegas Darmono.

Terpisah anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menyatakan, jika pemerintahan komit pada pemberantasan korupsi maka Kejagung harus segera memeriksa kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat korupsi. "Data kita sejak 2004 sudah 61 kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat korupsi dan dinyatakan tersangka. Pastinya angka itu kini telah berkurang banyak," kata Econ, panggilan Emerson.

Diakuinya, putusan MK yang dibacakan Rabu (26/9) memang tak menyebut berlaku surut. Artinya, bagi kepala atau wakil kepala daerah yang ditetapkan tersangka sebelum terbitnya putusan MK tetap harus melalui mekanisme izin tertulis Presiden.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News