Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
Jumat, 28 September 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pemeriksaan atas kepala atau wakil kepala daerah yang terlibat kasus korupsi tak perlu izin tertulis Presiden lagi. Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, sikap ini diambil karena kasus Awang tak berdiri sendiri tapi merupakan lanjutan kasus lain.
"Kasus Awang terkait dengan perkara lain. Satu divonis bebas satu lagi masih kasasi," kata Darmono lewat pesan singkat Kamis (27/9).
Perkara yang disebut Darmono adalah putusan 6 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho. Sebaliknya, Direktur KTE Apidian Triwahyudi dibebaskan Pengadilan Negeri Sangata sehingga memaksa jaksa mengajukan kasasi.
Putusan 6 tahun Anung dijatuhkan pengadilan tingkat banding, sedangkan sebelumnya (PN Sangata) dia hanya dihukum 5 tahun penjara. Anung akhirnya juga mengajukan kasasi. KTE adalah perusahaan yang dibentuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) jatah pemerintah daerah, senilai Rp 576 miliar.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa
BERITA TERKAIT
- Lindungi Keanekaragaman Hayati, SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional