Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
Jumat, 28 September 2012 – 01:01 WIB
![Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Tunggu Putusan Kasasi
"Harus potong kompas. Kejagung harus memeriksa kasus kepala daerah yang terhambat izin Presiden," tegasnya.
Sedangkan juru bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, pencabutan Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 berlaku sejak dibacakan. Sementara Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2010. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum berencana memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, meski Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangkap Residivis Teroris, Densus 88 Temukan Barang Bukti Ini
- Wamenaker Sebut Konferensi ILC Hasilkan Konsep Standar Ketenagakerjaan
- Masyarakat Tetap Konsumsi Aqua, Tidak Terpengaruh Framing Negatif di Media dan Sosmed
- Cegah Stunting, Menko PMK Tinjau Posyandu As-Syifa Ponpes Al Ubaidah Sebagai Percontohan
- Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Ground Breaking Pembangunan Kantor Pusat Bank Banten
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul