Periksa Istri Jenderal, Polisi Hadirkan Psikolog

Periksa Istri Jenderal, Polisi Hadirkan Psikolog
Periksa Istri Jenderal, Polisi Hadirkan Psikolog

jpnn.com - BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, pihaknya menghadirkan psikolog yang nantinya akan turut mengamati jalannya proses penyidikan.

"Jadi tadi pukul 11:30   pemeriksaan kepada M sudah berlangsung. Dia didampingi suaminya MS. Ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pada Jumat lalu, terkait dugaan tiga kasus yang kita sangkakan," katanya kepada Radar Bogor (Grup JPNN) kemarin.
    
"Jadi dalam pemeriksaan ini akan  berkembang. Namun materinya tidak bisa kami sampaikan," ungkapnya.
    
Dalam kasus ini, ada tiga sangkaan yang disematkan kepada M yaitu; kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan human trafficking dan dugaan penganiayaan anak-anak di bawah umur. "Jadi ada 18 penyidik yang kita siapkan yang diawasi oleh tiga perwira,” bebernya.
    
Bahtiar kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan intervensi dari siapa pun. "Jadi tidak ada intervensi apa pun, kita bekerja secara profesional. Besok (hari ini,red) kita akan melaksanakan gelar perkara,dengan mengundang pihak Polda dan Mabes Polri," ungkapnya.
    
Hingga saat ini, Bahtiar menegaskan, status M baru sebagai saksi. Dia menyatakan, gelar perkara  merupakan bagian dari proses penyidikan dan pengungkapan fakta-fakta. "Setelah pemeriksaan saksi- saksi, baru kami akan melakukan gelar perkara. Ini untuk melihat, menguji dan menganalisis, unsur pidananya. Baik dari olah TKP, serta untuk mengetahui unsur apa saja yang  sudah terpenuhi," bebernya.
    
Dari pemeriksaan sementara, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi. Dua saksi lagi masih dalam proses pemeriksaan. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yakni rice cooker yang pecah, sendok, garpu, dan baskom.  Bahtiar juga telah melakukan visum kepada beberapa korban yang mengaku telah dianiaya.
    
Sementara itu, sumber Radar Bogor di lingkungan Mapolres Bogor Kota menyebutkan, bahwa M sangat kuat menjadi tersangka. Itu dilihat dari keberadaan barang bukti dan pengakuan saksi-saksi, sehingga gelar perkara adalah bagian dari prosedur untuk mengaitkan pengakuan saksi dan barang bukti.
    
“Jadi sudah jelas tersangkanya, hanya bagaimana agar kasus ini bisa dikawal tidak hanya pada tahap kepolisian saja, namun sampai pada proses kejaksaan, bahkan hingga pengadilan,” ucapnya.
    
Kasat Reskim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko menyatakan, masih mendalami hasil pemeriksaan. Karena akan dilakukan penyesuaian data yang didapat dari saksi dengan olah TKP. Dia berjajnji akan melakukan expose kasus ini pada Rabu (26/2).
    
“ Jadi ada tiga sangkaan, setelah semuanya tercukupi, akan kita serahkan kepada kejaksaan,” tukasnya.(ind)


BOGOR - Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, pihaknya menghadirkan psikolog yang nantinya akan turut mengamati jalannya proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News