Periksa Kontainer Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri

Periksa Kontainer Briptu Hasbudi, Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri
Polda Kalimantan Utara melakukan pemeriksaan baju bekas milik oknum anggota Polri Briptu HSB. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Junto Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat 2 Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 Ayat 3 Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari Briptu Hasbudi.  (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polda Kaltara meminta bantuan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri memeriksa kontainer milik oknum polisi Briptu Hasbudi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News