Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
Senin, 01 April 2019 – 09:07 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
’’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan,’’ tutur Frans. (rin/c14/oki)
wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Menkeu: Kalau Tunjangan Profesi Lebih Kecil dari Tukin, Kami Tambahkan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira tentang Pencairan Tukin Dosen ASN, Alhamdulillah