Peringatan Bagi Wajib Pajak soal Pelaporan SPT Tahunan
Senin, 01 April 2019 – 09:07 WIB
’’Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan,’’ tutur Frans. (rin/c14/oki)
wajib pajak masih diperbolehkan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga hari ini, Senin (1/4) pukul 23:59.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Masih Ada Ketidakpastian, Menunggu Pengangkatan Honorer?