Peringatan Serius untuk Wanita Hobi Dandan, Waspadalah!

Peringatan Serius untuk Wanita Hobi Dandan, Waspadalah!
Ilustrasi. Foto: AFP

Dia mengatakan, krim tanpa legalitas ini didapatkan dari Malaysia.

“Tidak apa-apa kalau dipakai, kalau yang milo-milo baru dilarang. Karena kami sudah ada izin,” jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di pasar yang terletak di Jalan Gajah Mada.

Tim menemukan krim, sabun, dan bedak dengan harga yang murah.

Beberapa krim masih tanpa nomor registrasi dari BPOM.

 “Saya hanya menjual krim Quina yang hargnya Rp 9 ribu sudah terdaftar kok  di BPOM. Yang belum terdaftar itu merek seperti UB,” ujar salah seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya.

Di sisi lain, Kepala Balai Besar BPOM Kaltim Fanani Mahmud meminta masyarakat melapor jika menemukan produk tak layak pakai.

 “Jika memang tidak ada nomor registernya, laporkan saja langsung agar tim kami bisa memeriksa,” jelas  Fanani. (yed/yus/sep/nri)

Produk kosmetik yang tidak memiliki standar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih dijual dengan bebas di Tarakan.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News