Peringatan Tegas Pemerintah untuk Importir Bawang Putih

Peringatan Tegas Pemerintah untuk Importir Bawang Putih
Bawang putih. Foto : Humas Kementan

Jika ada importir yang melanggar kesepakatan harga itu, perusahaan tersebut akan masuk daftar hitam yang selamanya tidak mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih.

Bahkan, yang lebih ekstrem, perusahaan itu ditutup dan tidak dapat lagi menjalankan bisnis di bidang pertanian.

”Jika tidak komitmen, urusannya panjang,” kata dia.

Hingga saat ini, sudah ada 56 perusahaan yang masuk daftar hitam dan 400 tersangka mafia pangan yang dipidana karena berbagai sebab seperti kartel pangan dan sejenisnya.

Operasi pasar itu tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota besar lainnya yang dekat dengan pintu masuk pelabuhan seperti di Medan, Surabaya, dan Makassar.

Pasokan bawang putih itu diimpor dari Tiongkok. Hingga saat ini, sudah terdapat sekitar 115.000 ton bawang yang masuk ke Indonesia. (agf/c10/oki)


Kementerian Pertanian menggelontorkan empat kontainer yang berisi masing-masing 30 ton bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Minggu (5/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News