Peringati Bulan K3 Nasional, Menaker Ida Menekankan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja

Peringati Bulan K3 Nasional, Menaker Ida Menekankan Penanggulangan TBC di Tempat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menghadiri peringatan dan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 di Amerta Indah Otsuka (AIO) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar peringatan dan pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 di Amerta Indah Otsuka (AIO) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1).

Salah satu isu yang ditekankan dalam peringatan Bulan K3 Nasional kali ini adalah penanggulangan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan isu penanganan TBC di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan.

Hal ini dikarekanakan Indonesia masih menempati urutan ke-2 negara dengan kasus TBC terbesar di dunia, berdasarkan data WHO Global TBC Report, 2021.

"Dalam peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini, hal yang penting kita fokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja," kata Menaker Ida Fauziyah saat memimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional di Sukabumi, Kamis (12/1).

Kemnaker telah menerbitkan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Ida Fauziyah mengatakan regulasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah mempercepat mencapai target eliminasi TBC pada 2030.

Dia mengharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja.

Menaker Ida Fauziyah menekankan isu penanganan TBC di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News