Peringati Hari Konstitusi, HNW: Prioritas Melaksanakan UUD NRI 1945, Bukan Amendemen

Peringati Hari Konstitusi, HNW: Prioritas Melaksanakan UUD NRI 1945, Bukan Amendemen
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2021 ini harus bisa menjadi pengingat dan penyemangat bagi semua pihak, khususnya lembaga-lembaga Negara untuk  serius fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UUD NRI 1945.

Hidayat mengingtakan jangan menjadikan pandemi covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan Konstitusi seperti dengan dimunculkannya lagi isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran Pemilu/Pilkada serentak ke tahun 2027.

“Ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dan Lembaga-negara Negara lainnya, apalagi di era pandemi ini, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan covid-19. Itu seharusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan,” ujar HNW sapaan Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/8).

HNW mengatakan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amendemen UUD NRI1945 sekalipun secara terbatas, apalagi memperpanjang masa jabatan Presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.

“Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amendemen dengan pemenuhan persyaratannya tetapi lebih baik kalau lembaga-negara dan energi bangsa ini difokuskan dan diarahkan untuk gotong royong dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi, seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi covid-19,” ujar HNW.

Lebih lanjut, HNW mengakui memang ada rekomendasi dari MPR periode yang lalu yang menginginkan dilakukannya kajian untuk hadirkan GBHN/PPHN. Tetapi dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tetapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amendemen UUD NRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.

Namun, hingga saat ini belum ada usulan yang resmi dan konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI pasal 37 ayat 1&2, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis. Dan apalagi belum ada kesepakatan diantara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amendemen UUD NRI 1945 sekalipun terbatas.

HNW mengatakan bahwa saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa untuk fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi Covid-19.

HNW mengatakan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amendemen UUD NRI1945 sekalipun secara terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News