Peringati Hari Konstitusi, HNW: Prioritas Melaksanakan UUD NRI 1945, Bukan Amendemen

Peringati Hari Konstitusi, HNW: Prioritas Melaksanakan UUD NRI 1945, Bukan Amendemen
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

Salah satu contohnya adalah adanya wacana memperpanjang masa jabatan Presiden dan memundurkan pemilu serentak, hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup.

Menurut HNW, bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

“Saya apresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan diundur ke tahun 2027. Tetapi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024,” ujar HNW.

Menurut HNW, sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027.

Wacana Pilpres diundur ke Tahun 2027 juga tak sesuai  dengan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satukali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun saja. Dan, itu berarti berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode ke II adalah tahun 2024 bukan tahun 2027.

Menurut dia, sikap tegas yang disampaikan oleh KPU tersebut adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Sikap konsisten KPU terhadap ketentuan UU dan Konstitusi ini, perlu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Pemerintah yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Sebab, kat dia, sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi covid-19 masih mengganas. Juga semua negara Demokratis tetap menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing2 negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih covid-19.

HNW mengatakan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amendemen UUD NRI1945 sekalipun secara terbatas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News