Peringatkan Pengusung Ide Tunda Pemilu, Wanto Repdem: Jangan Curi Hak Rakyat Berdemokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Wanto Sugito memberi peringatan kepada pihak-pihak yang menginginkan atau mengusulkan penundaan Pemilu 2024.
Aktivis yang akrab disapa Bung Klutuk itu mengingatkan mereka tidak merusak semangat reformasi 1998.
“Spirit perjuangan pada reformasi itu ialah membatasi masa kekuasaan itu. Lah, kok, sekarang jadi ingin balik lagi ke masa sebelum reformasi. Ini jelas merusak spirit reformasi yang sudah capek-capek diperjuangkan oleh para aktivis 98 dan masyarakat Indonesia,” kata Klutuk dalam siaran pers, Kamis (10/3).
Alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu meminta semua pihak berhenti menyuarakan penundaan pemilu maupun penambahan masa jabatan presiden. Dia menilai ada dua hal yang ditabrak, yakni pelecehan terhadap konstitusi dan pencurian hak rakyat dalam berdemokrasi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Selatan ini menambahkan dirinya tunduk pada sikap Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri yang menentang wacana penambahan masa jabatan presiden melalui amendemen UUD 1945. Wanto menekankan tidak ada alasan untuk menunda pemilu.
“Pemilu itu hak rakyat dan sudah disepakati bersama setiap lima tahun sekali. Jadi, kalau sebagian orang atau kelompok ingin mengotak-atik apa yang sudah menjadi kesepakatan rakyat tanpa urgensi yang berkenaan dengan kepentingan rakyat, saya kira itu sangat salah,” tambah dia. (tan/jpnn)
Ketua Umum Repdem Wanto Sugito memberi peringatan kepada pihak-pihak yang menginginkan atau mengusulkan penundaan Pemilu 2024. Aktivis 1998 itu menilai menunda
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi