Perintah Abdullatief kepada Pimpinan OPD: Pastikan Semua Honorer Terdaftar
Apabila peserta memiliki anak lebih dari tiga maka didaftarkan sebagai peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
"Hal serupa juga diterapkan bagi anak peserta yang sudah berusia 21 tahun dan telah menyelesaikan pendidikan," ujar Dwi.
BPJS Kesehatan, lanjut Dwi, membuka layanan administrasi perubahan data kepesertaan secara tatap muka dan online melalui aplikasi Mobile JKN serta Whatsapp.
Perubahan data yang dimaksud agar peserta dan anggota keluarganya tetap memperoleh hak atas jaminan sosial kesehatan, contohnya ada anak dari PPNPN atau honorer yang usianya 21 tahun, tetapi masih kuliah.
"Supaya status anak tetap aktif segera lapor dengan lampirkan surat keterangan kuliah. Kalau tidak, otomatis dinonaktifkan," ujar dia.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Abdullatief Suaeri mengajak seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi mengecek secara rutin tenaga honorer yang terdaftar sebagai peserta program JKN.
Pemerintah provinsi berkomitmen menanggung empat persen iuran JKN bagi tenaga honorer sesuai amanah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010.
“Semua pimpinan satuan kerja harus memastikan setiap tenaga honorer terdaftar," tutur Abdullatief. (antara/jpnn)
Abdullatief Suaeri memerintahkan seluruh pimpinan OPD untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer terdaftar.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku