Perintah Anak Buah Ferdy Sambo: Carikan Peti Jenazah Terbaik

Perintah Anak Buah Ferdy Sambo: Carikan Peti Jenazah Terbaik
Empat terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J dihadirkan JPU menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (28/11). Foto: Layar PN Jaksel difoto Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Bekas Wakaden B Biro Paminal Propam Polri berpangkat AKPB itu ialah salah satu terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kali ini, dia bersaksi dalam sidang terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kesaksiannya, AKBP Arif Rachman mengaku diminta anak buah sambo lainnya, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria untuk mencarikan peti jenazah untuk Brigadir J.

Perintah Agus kepada Arif itu saat autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati hendak selesai pada 8 Juli 2022 malam

"Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," kata Arif di ruang sidang.

Lalu, Arif pun mencari peti jenazah di rumah sakit. Arif mengaku memfoto semua peti jenazah, lalu dikirimkan kepada Agus.

"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan. Kemudian, Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik," ujar Arif.

AKBP Arif Rachman Arifin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News