Perintah Jenderal Andika untuk Tim Hukum TNI, Tegas!

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus mengawal setiap penyelesaian kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI, baik yang berhubungan dengan internal maupun eksternal.
Saat menerima laporan perkembangan kasus yang disampaikan Tim Hukum TNI, Jenderal Andika Perkasa turut memberikan arahan kepada jajarannya.
Dia menyatakan tindak pidana yang sudah terjadi atau dilakukan oleh oknum prajurit TNI harus dituntaskan.
Mantan Panglima Kostrad itu menegaskan semuanya harus berdasarkan pertimbangan hasil pemeriksaan dan undang-undang (UU).
“Tindak pidana sudah dilakukan. Tidak ada pertimbangan selain hasil pemeriksaan. Sesuaikan saja dengan UU yang berlaku. Itu keputusan saya,” kata Panglima sebagaimana dilihat dalam video pada akun Jenderal TNI Andika Perkasa di YouTube, Minggu (22/5).
Mantan Kepala Staf Angatan Darat (KSAD) itu mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan lain, selain harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan kembali kepada undang-undang.
“Bagi saya, tindak pidana ini, kan, sudah dilakukan. Jadi, tidak ada pertimbangan, misalnya, kasihan karena Lebaran. Ya, dia, kan sudah melakukan tindak pidana, tetapi murni pertimbangan tadi, murni pertimbangan pemeriksaan saja,” ungkap Jenderal Andika.
Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme melaporkan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum TNI kepada Jenderal Andika.
Jenderal Andika memberikan perintah tegas kepada Tim Hukum TNI. Begini selengkapnya.
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak