Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno memerintahkan bawahannya untuk mempercepat regulasi agar hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman.
"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," kata Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu (29/8).
Sandiaga menyampaikan, dengan konsep seperti itu pihaknya bisa menjalin kolaborasi mengingat regulasinya sudah ada.
Salah satunya berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar bank-bank Himbara untuk memberikan akses kredit permodalan kepada pemilik hak kekayaan intelektual.
"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata Menparekraf.
Menurutnya, terobosan ini merupakan kolaborasi yang nyata.
Jika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan, kata Sandiaga, akan menjadi warisan dari Presiden Joko Widodo di periode pemerintahan keduanya.
"Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," tambahnya.
Jika hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, apa manfaat bagi pemiliknya?
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Sandiaga Uno Ingin Labuan Bajo Menjadi Green Tourism Destination
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Gandeng Kemenparekraf, Mudik Bareng MS GLOW 2024 Berangkatkan 500 Pemudik