Perintah Sandiaga: Percepat Regulasi Hak Kekayaan Intelektual jadi Agunan Pinjaman
Minggu, 29 Agustus 2021 – 23:10 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno. Foto: Antara
Sebelumnya Sandiaga mengaku menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha.
Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi. (antara/mar1/jpnn)
Jika hak kekayaan intelektual bisa dijadikan agunan pinjaman, apa manfaat bagi pemiliknya?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Memakai Merek Dagang Tanpa Hak Dapat Berujung Pidana, Pelaku Usaha Diminta Pahami HKI
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan