Perintah SBY, Tata Pegawai, Baru Honorer jadi PNS

DPR Desak PP Honorer Tertinggal Segera Diterbitkan

Perintah SBY, Tata Pegawai, Baru Honorer jadi PNS
Perintah SBY, Tata Pegawai, Baru Honorer jadi PNS
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal yang akan diangkat sebagai CPNS. Desakan ini termuat dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar,  di gedung DPR, Senayan, Selasa (22/11).

"Kami (DPR) mendesak Menpan-RB untuk mempercepat penetapan RPP ini. Sebab, masalah honorer sebenarnya sudah selesai dengan keputusan membuat PP baru. Sayangnya RPP ini hingga sekarang tidak kunjung ada," tegas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap saat memimpin raker.

Hanya saja Menpan-RB Azwar Abubakar mengaku tidak bisa memperkirakan kapan RPP itu diteken. "Saya hanya bawahan dan tidak etis kalau saya bertanya ke presiden kapan itu diteken. Karena presiden yang punya hak, kapan RPP itu diterbitkan," ujarnya.

Terhadap keluhan Azwar ini, Chairuman memberikan solusi. "Pak menteri cuma kasih tahu saja dalam rapat kabinet. Kalau DPR mendesak RPP ini diterbitkan. Jadi bawa nama DPR biar presidennya tahu," ujar politisi dari Partai Golkar itu.

JAKARTA - Pemerintah didesak untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Honorer Tertinggal yang akan diangkat sebagai CPNS. Desakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News