Perintah Transfer ke Amien Rais Disampaikan dengan Kalimat Santai

Perintah Transfer ke Amien Rais Disampaikan dengan Kalimat Santai
TOKOH REFORMASI: Amien Rais dalam jumpa pers di rumahnya di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

”Kami dalilkan juga memang uangnya telah bercampur di rekening Yurida,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (3/6).

Sebagai catatan, langkah Siti menunjuk langsung PT Indofarma sebagai pelaksana pengadaan alkes memperkaya Indofarma Rp 1,597 miliar dan PT Mitra Medidua Rp 4,551 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan itu Rp 6,148 miliar dari nilai proyek Rp 15,548 miliar.

Iskandar mengatakan, fakta persidangan itu menjadi bagian dalam surat tuntutan Siti Fadilah. Secara umum, fakta-fakta hukum itu ingin membuktikan bahwa ada aliran dana dari SBF ke orang-orang dekat Siti Fadilah, yakni Sutrisno Bachir dan Amien Rais.

”Aliran itu untuk buktikan maksud SFS (Siti Fadilah) saja, tidak sampai penerima mengetahui atau tidak bila uang itu hasil korupsi,” ujarnya.

Lantas apakah upaya mengaburkan uang hasil korupsi Siti Fadilah itu bisa masuk kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU)? Iskandar tidak mau berandai-andai.

Menurutnya, semua langkah penegakan hukum harus berdasar kecukupan alat bukti. ”Kalau bicara kemungkinan harus melihat kecukupan alat bukti,” papar pria penggemar olahraga bulutangkis ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya masih menunggu vonis pengadilan untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, baru bisa disampaikan langkah hukum selanjutnya.

Nama Amien Rais tersangkut dalam pusaran kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News